Cara Membagi Harta Warisan Kedua Orang Tua Untuk Anak-Anaknya
Cara Membagi Harta Warisan/waris Kedua Orang Tua Untuk Anak-Anaknya
Semoga bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Konsultasi Waris syari'ah.
Blogger dalia zahra zahra berkata...
Dari fairus
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum pak ustad...
sy mau bertanya tentang hak waris.
mayit meninggalkan ahli waris 3 perempuan, 6 laki2. tirkah yang dibagikan diperkirakan 300 jt. mhn pemecahannya pak ustad. makasih.
assalamu'alaikum,..
Jawaban:
Alaikum salam Wr.Wb.
Saudara Fairus yang dirahmati Allah, sebenarnya informasi yang antum berikan kurang lengkap, tidak menceritakan apakah kedua orang tua antum masih mempunyai orang tua (kakek dan nenek antum) atau tidak. Namun demikian saya akan menjawab dengan asumsi seperti input antum, yakni :
- Sudah tidak ada kakek dan nenek
- Ahli waris hanyalah 9 orang anak saja.
- Semua anak masih hidup ketika kedua orang tua meninggal dunia.
Maka jika begitu, ahli waris dan bagiannya adalah sebagai berikut.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
0 Komentar Untuk "Cara Membagi Harta Warisan Kedua Orang Tua Untuk Anak-Anaknya"
Post a Comment