IBX5980432E7F390 Beberapa Sunnah Fitrah Rasulullah, Sunnah Fitrah Yang Dicontohkan Nabi Muhammad saw - Global MengaJi

Beberapa Sunnah Fitrah Rasulullah, Sunnah Fitrah Yang Dicontohkan Nabi Muhammad saw

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
http://www.globalmengaji.com/




Beberapa Sunnah Fitrah Rasulullah

1. Berkhitan. 
Yaitu memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan untuk menjaga agar di sana tidak berkumpul kotoran,, juga agar dapat menahan kencing dan supaya tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama. Berkhitan itu adalah sunnah yang telah lama sekali. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a.: 
Artinya:
Telah bersabda Rasulullah saw.:"Ibrahim al-Khalil itu berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan ia berkhitan itu dengan atau di Alqadium." [1].(H.R.Bukhari).
Madzhab jumhur hukumnya wajib, sedang Syafi'i memandang sunah pada pada hari ketujuh. Berkata syaukani: "Tidak ada di terima waktu penentuan begitu pun dalil yang menyatakan bahwa ia wajib."

2 & 3. Mencukur bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak.
Kedua-duanya merupakah sunnah yang dapat dilakukan dengan menggunting atau memotong, mencabut atau mencukur.

4 & 5. Memotong kuku, memendekkan kumis atau memanjangkannya.
Keua-duanya sama-sama berdasarkan riwayat yang sah, seperti hadits Ibnu Umar r.a.:
Artinya:
Bahwa Nabi saw. telah bersabda: "Yang demikianlah kaum Musyrikin, melebatkan jenggot dan memanjangkan kumis.(H.R. Bukhari, Muslim).
Sementara dalam hadits Abu Hurairah dikatakan:
Artinya:
Telah bersabda Nabi saw.:"Lima perkara berupa fitrah, yatu: memotong bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.(H.R. Jama'ah).
Prinsipnya ialah agar kumis itu tidak terlalu panjang hingga menyangkut makanan dan minuman, dan supaya kotoran tidak bertumpuk di sana.
Dan dari Zaid bin Arqam r.a.:
Artinya:
Bahwa Nabi saw. bersabda: "Barang siapa yang tidak memotong kumisnya, tidaklah termasuk golongan kami.(H.R. Ahmad, Nasa'i dan Tirmidzi yang menyatakan sahnya.).
Menggunting bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, memotong atau memanjangkan kumis itu disunatkan tiap minggu demi menjaga: menyempurnakan kebersihan dan menyenangkan hati karena terdapatnya rambut di badan menyebabkan kejengkelan dan kegelisahan. Membiarkan semua ini diberi kesempatan selama 40 hari tak ada alasan untuk memanjangkannya lagi setelah itu. Berdasarkan hadits dari Anas r.a.:
Artinya:
"Kami diberi tempo oleh Nabi saw. dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, menggunting bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari 40 hari." (H.R.Ahmad, Abu Daud, dll.).

6. Membiarkan jenggot dan memangkasnya.
Memangkas jenggot tidak sampai jadi lebat, hingga seseorang tampak berwibawa. Jadi jangan sampai dipendekkan seakan-akan dicukur, tapi jangan pula dibiarkan demikian rupa hingga kelihatan tidak terurus, hanya hendaknya diambil jalan tengah karena demikian itu, dalam hal apa juga adalah baik.
Di samping itu jenggot yang lebat menunjukkan kehantanan atau kelaki-lakian yang sempurna dan matang.
Diterima dari Ibnu Umar r.a.:
Artinya:
Telah bersabda Rasulullah saw.:"Demikianlah orang-orang musyrik : melebatkan jenggot dan memendekkan kumis."[2].

7. Merapikan rambut.
Merapikan rambut yang lebat dan panjang dengan meminyaki dan menyisirinya, berdasarkan hadits dari Abu Hurairah r.a.:
Artinya:
Bahwa Nabi saw. bersabda: "Siapa yang empunya rambut, hendaklah dirapikannya." (H.R. Abu Daud).
Dan diterima dari 'Atha' bin Yasar r.a., katanya:
Artinya:
Seorang laki-laki yang berambut dan berjenggot kusut masai datang mendapatkan Nabi saw. Rasulullah pun memberi isyarat kepadanya, seolah-olah menyuruhnya membereskan rambut dan jenggotnya, laki-laki itu pergi melakukannya, kemudian kembali. Maka sabda Rasulullah saw.:"Nah, tidakkah itu lebih baik, daripada seseorang datang dengan kusut tak ubahnya bagai setan." (H.R. Malik).
Memotong rambut kepala diperbolehkan, begitu pun memanjangkannya dengan syarat dirawat dengan baik, berdasarkan hadits Ibnu Umar r.a.:
Artinya:
Bahwa Nabi saw. telah bersabda: "Cukurlah semuanya, atau biarkan semuanya !" (H.R. Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Nasa'i).
Adapun mencukur sebagian dan memotong sebagian, maka hukumnya makruh, berdasarkan hadits Nafi' dari Ibnu 'Umar r.a:
Artinya:
"Rasulullah saw. telah melarang qaza'," Lalu ditanyakan orang kepada Nafi': "Apa yang dimaksud dengan qaza'?" Ujarnya: "Mencukur sebagian kepala anak, dan meninggalkan sebagian lagi." (Disepakati oleh ahli-ahli hadits).

8. Membiarkan uban dan tidak mencabutnya.
Ini berlaku biar di jenggot atau di kepala, pada laki-laki dan perempuan. Berdasarkan hadits 'Amar bin Syu'aib r.a. yang diterima dari bapaknya seterusnya dari kakeknya:
Artinya:
Bahwa Nabi saw. bersabda: "Janganlah kau cabut uban itu karena ia merupakan cahaya bagi Muslim. Tak seorang Muslim pun beroleh selembar uban dalam menegakkan Islam kecuali Allah akan mencatatkan untuknya satu kebaikan, meninggikan derajatnya satu tingkat dan menghapus dari padanya satu kesalahan(H.R. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasi'i dan Ibnu Hibban).
Dan dari Anas r.a., katanya:
Artinya:
"Kami tidak menyukai bial seorang laki-laki itu mencabut rambut putih dari kepala dan jenggotnya ."(H.R. Muslim).

9. Mencelup membiarkan uban dengan  inai.
Yakni dengan menggunakan warna merah,kuning dan sebagainya. berdasarkan hadits Abu Hurairaha r.a.:
Artinya;
Telah bersabda Rasulullah saw.: "Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mencat rambut. Demikianlah orang-orang itu!" (H.R.Jama'ah).

10. Berharum-haruman dengan kesturi dan minyak wangi lainnya yang menyenangkan hati, melegakan dada dan menyegarkan jiwa, serta membangkitkan tenaga  dan kegairahan bekerja berdasarkan hadits Anas r.a.:

Artinya:
Telah bersabda Rasulullah saw.:"Diantara kesenangan-kesenangan dunia yang saya sukai ialah wanita dan wangi-wangian, sedang biji mataku ialah mengerjakan shalat." (H.R.Ahmad dan Nasa'i).
Juga hadits Abu Hurairah r.a.:
"Siapa yang diberi wangi-wangian janganlah menolak,karena ia mudah dibawa dan semerbak harumnya."(H.R.Muslim, Nasa'i dan Abu Daud).
Dari Abu Sa'id r.a.:
Bahwa Nabi saw. bersabda mengenai kesturi:"Ia adalah wangi-wangian yang terbaik."(H.R. Jama'ah kecuali Bukhari dan Ibnu Majah).
Dari Nafi', katanya:
Artinya:
"Adakalanya Ibnu 'Umar membakar uluwah (sebangsa kayu harum) tanpa campuran dan adakalanya dengan kapur barus yang dicampurnya bersama seraya katanya:'Beginilah Rasulullah saw. mengasapi dirinya.(H.R. Muslim dan Nasa'i).

   ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                               
 “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.” 
Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.
Sumber:
Fikih Sunnah 1, Hal.73-80, Sayyid Saabiq, Penerbit PT.Alma'arif, Bandung

[1]. Mungkin arti qadum itu kampak mungkin pula yang dimaksud suatu negeri di Syam.
[2]. Para ahli fikih menganggap perintah ini sebagai perintah wajib dan berdasarkan itu mereka mengharamkan mencukur jenggot.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Beberapa Sunnah Fitrah Rasulullah, Sunnah Fitrah Yang Dicontohkan Nabi Muhammad saw"

Post a Comment