IBX5980432E7F390 Asal Mula Kata Zakat Fitrah, Hikmah Zakat Fitrah, Kadar Zakat Fitrah, Waktu Zakat Fitrah Dan Penerimanya Zakat Fitrah - Global MengaJi

Asal Mula Kata Zakat Fitrah, Hikmah Zakat Fitrah, Kadar Zakat Fitrah, Waktu Zakat Fitrah Dan Penerimanya Zakat Fitrah

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Asal Mula Kata Zakat Fitrah, Hikmah Zakat Fitrah, Kadar Zakat Fitrah, Waktu Zakat Fitrah Dan Penerimanya Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ialah zakat yang wajib disebabkan berbuka dari puasa Ramadhan. Hukumnya wajib atas setiap diri Muslimin, biar anak kecil atau dewasa, laki-laki atau perempuan, budak belian ataupun merdeka. Diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar r.a., katanya: "Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan sebanyak satu sukat dari kurma atau satu sukat padi, atas hamba dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum Muslimin."

Hikmahnya
Zakat fitrah itu disyariatkan pada bulan Sya'ban tahun ke-2 Hijriyah, hikmahnya ialah untuk menyucikan orang yang puasa dari perbuatan dan perkataan kosong serta keji, dan untuk memberi makan orang-orang miskin. Siapa yang membayarkannya sebelum shalat, maka itu merupakan zakat yang diterima, dan siapa yang membayarnya sesudah shalat ied, maka itu menjadi sedekah di antara bermacam sedekah.

Atas Siapa Diwajibkan ?
Zakat fitrah itu wajib atas setiap Muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan makanan selama satu hari satu malam sebanyak satu sha' dari makanannya bersama kelurganya [1].
Zakat itu wajib atas seseorang, baik buat dirinya, maupun buat keluarga yang menjadi tanggunggannya seprti isteri dan anak-anaknya, begitu pun khadam yang mengurus pekerjaan dan urusan rumah tangganya.

A. Banyaknya

Yang wajib dikeluarkan ialah satu sha' atau satu sukat [2]. dari gandum, beras Belanda, kurma, anggur, keju, beras biasa atau lain-lainnya yang dianggap sebagai bahan makanan pokok.
  • Abu Hanifah membolehkan zakat dengan memberikan uang seharganya dan katanya pula:"Bila yang diberikan orang yang berzakat itu berupa gandum, maka cukup setengah sha'."
  • Abu Sa'ida Al-Khudri: "Ketika Rasulullah saw. masih berada di tengah kami, kami mengeluarkan zakat fitrah itu untuk setiap anak kecil, orang dewasa, merdeka atau pun budak, adalah satu sha' makanan, satu sha' keju, satu sha' beras Beland, satu sha' kurma atau satu sha' anggur." Maka selalulah kami keluarkan sebanyak itu hingga datanglah Mu'awiyah buat melakukan ibadah haji atau umrah. Maka ia memberikan amanat kepada orang banyak dari atas mimbar, diantaranya bahwa menurut apa yang dilakukannya, dua mud dari gandum Syam itu sama banyak dengan 1/2 sha' dari kurma. Orang-orang pun memegang ucapannya itu. Adapun saya, ulas Abu Sa'id pula, 'Saya tetap akan mengeluarkan sebanyak semula, selam saya diberi usia." (H.R. Jama'ah).
  • Turmudzi: "Bagi sebagian ulama, amalan adalah berdasarkan ini, artinya dari segala apa yang dikeluarkan, banyak zakatnya satu sha'. Juga ini merupakah petuah dari Syafi'i dan Ishak.
  • Sebagian ahli menyatkan bahwa dari segala sesuatu, zakatnya ialah satu sha', kecuali gandum maka cukup 1/2 sha', Ini merupakan petuah dari Sufyan, Ibnul Mubarak dan penduduk Kuffah.

B. Kapan Waktu Membayarkannya ?

Para fukaha telah sepakat, bahwa zakat fitrah itu wajib pada akhir Ramadhan, hanya mereka berbeda pendapat mengenai mengenai batas wajib itu.
  • Ketika terbenamnya matahari, pada malam lebaran, karena saat itulah waktu berbuka puasa Ramadhan. (Pendapat Tsauri, Ahmad, Ishak, dan Syafi'i dalam Al-Jadid, serta menurut satu berita juga dari Malik).
  • Tatkala terbit fajar hari lebaran. (Pendapat Abu Hanifah, Laits, Syafi'i dalam Al-Qadim dan menurut berita yang lain dari Malik.
Akibat pertikaian ini, akan menyangkut bayi yang lahir sebelum fajar hari lebaran, dan yang sesudah terbenam matahari, apakah wajib dikeluarkan fitrahnya atau tidak. Menurut golongan pertama tidak wajib, karena ia dilahirkan setelah waktu diwajibkan, sedang menurut golongan kedua, wajib, karena lahirnya sebelum waktu diwajibkan.

Membayarkannya Jauh Sebelumnya
Menurut jumhur fukaha (mayoritas ahli fikih), boleh memajukan pembayaran zakt fitrah sebelum hari raya agak sehari-dua.
  • Ibnu Umar:"Kami dititah oleh Rasulullah saw mengenai zakat fitrah, agar dibayarkan sebelum orang-orang keluar pergi shalat (ied)."
  • Nafi: "Biasanya Ibnu Umar membayarnya satu atau dua hari sebelum lebaran. Dan menjadi pertikaian ketika seseorang membayar lebih maju daripada itu.
  • Boleh dimajukan sampai sebelum bulan puasa. (Pendapat Abu Hanifah).
  • Diperbolehkan memajukannya hingga awal bulan (Syafi'i).
  • Boleh dimajukan sekedar satu atau dua hari (Malik dan Madzhab Ahmad).
Tentang Zakat Terutang
Dan para imam sependapat bahwa zakat fitrah itu tidaklah gugur dengan mengundurkannya dari waktu wajib, tetapi menjadi utang yang menjadi tanggung-jawabnya, sampai lunas dibayar walau hingga akhir usia. Mereka sepakat pula, bahwa tidak boleh menangguhkannya lewat dari hari lebaran. [3].kecuali Ibnu Sirin dan Nakh'i yang kabarnya berpendapat boleh ditangguhkan dari hari lebaran itu. Dan berkata Ahmad: 'Harapan saya bahwa itu tidak menjadi apa."
Menurut Ibnu Ruslan, hal itu telah sama dispakati haramnya, karena fitrah itu adalah zakat, maka menangguhkannya adalah dosa, seperti halnya shalat bila dilakukan di luar waktunya. Dan sebagaimana telah disebutkan dulu, ada hadits "Siapa yang membayarnya sebelum shalat, ia adalah zakat yang diterima dan siapa yang membayarnya sesudah shalat maka hanya menjadi sedekah di antara berbagai sedekah."

C. Yang Berhak Menerimanya

Yang berhak menerima zakat fitrah itu, sama halnya dengan yang berhak menerima zakat, artinya fitrah itu hendaklah dibagikan kepada golongan yang delapan tersebut dalam ayat "Bahwasanya zakat itu adalah untuk orang-orang fakir" dan seterusnya.
Fakir miskin merupakan golongan yang lebih utama buat menerimanya, berdasarkan hadits yang lalu: "Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang puasa dari perkataan kosong dan perbuatan keji, dan sebagai pangan bagi orang-orang miskiin."
Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dan Daaruquthni dari Ibnu Umar r.a., katanya:
"Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah, sabdanya: 'Penuhilah kebutuhan mereka pada hari ini'!"
Dan menurut suatu riwayat dari Baihaqi: "Usahakanlah agar mereka tidak perlu berkeliling hari ini!"
Semoga bermanfaat.

                     ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                          

 “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepadaMu.
Sumber:
Fikih Sunnah 3, hal. 154-158, Sayyid Sabiq, Penerbit: PT.Alma'arif, Bandung.
***
[1]. Ini adalah madzhab Malik, Syafi'i dan Ahmad. Dan menurut Syaukani, inilah yang benar. Menurut golongan Hanafi, hendaklah memiliki makanan satu nisab.
[2]. 1 Sha'= 4 mud (= kira-kira 3 1/3 liter).
[3]. Mereka juga memastikan bahwa pembayaran sampai akhir ini lebaran itu  cukup memadai.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Asal Mula Kata Zakat Fitrah, Hikmah Zakat Fitrah, Kadar Zakat Fitrah, Waktu Zakat Fitrah Dan Penerimanya Zakat Fitrah"

Post a Comment