Cara Menghitung Zakat Sewa Rumah, Kost-Kostan, Kendaraaan Umum Dan lain lain
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Bisnis properti saat ini berkembang pesat di Indonesia seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan kebutuhan mendapatkan tempat tinggal. Macam bisnis properti yang berkembang antara lain sewa rumah, sewa apartemen, sewa ruko, kamar kost dan lain-lain. Apakah pelaku bisnis properti terkena kewajiban membayar pajak? Bisnis properti termasuk ke dalam usaha bidang jasa. Pemilik rumah atau gedung memperoleh keuntungan dari pembayaran sewa rumah atau kamar. Letak zakatnya hanya pada hasil penyewaan saja jika telah dimiliki selama satu tahun. Jika menggunakannya sebelum genap setahun, maka gugurlah kewajiban zakat itu. Adapun untuk harga bangunan tersebut, tidak ada zakatnya, selama bangunan itu tidak diproyeksikan untuk dijual.
1. Bagaimana cara menghitung zakat bisnis sewa rumah dan kamar kost?
Ada yang mengqiyaskan zakat uang sewa rumah/properti itu dengan zakat perniagaan dan ada pula yang mengqiyaskannya dengan zakat pertanian. Berikut masing-masing gambaran dari keduanya:
- Diqiaskan Dengan Zakat Perniagaan. Ketentuan pertama adalah nisab zakat usaha properti sama dengan zakat perniagaan, yaitu mencapai 85 gram emas. Besar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2.5 persen dan usaha tersebut dimiliki selama setahun penuh. Bukankah usaha properti membutuhkan biaya perawatan? Bagaimana perhitungan nisab zakat bisnis properti? Caranya adalah dengan mengelompokkan harta (aktiva) dan utang (pasiva). Yang termasuk aktiva adalah biaya sewa yang telah dibayar dan piutang yang bisa ditagih. Sementara itu, kelompok pasiva adalah biaya rutin dan biaya perawatan gedung yang disewakan. Jika aktiva dikurangi pasiva diperoleh hasil positif setara nominal 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun.
- Diqiaskan Dengan Zakat Hasil Pertanian. Zakat rumah yang dikontrakkan statusnya sama dengan zakat investasi. Dalam fikih zakat, zakat investasi dianalogikan dengan nisab zakat pertanian, yaitu setara dengan nilai 520 kg beras. Jika harga beras Rp 7.000, maka nisab zakatnya 520 x Rp 7.000 = Rp 3.640.000. Dana yang diambil zakatnya adalah dari hasil investasi atau hasil kontrakan. Apabila penghasilan bersih dari penyewaan rumah tersebut sudah lebih dari Rp 3.640.000, maka sudah wajib dikeluarkan zakatnya. Abu Zahrah, Yusuf Qorhowi, menganalogikan zakat investasi seperti zakat pertanian yang dikeluarkan setiap panen. Oleh sebab itu, zakat investasi dikeluarkan saat penghasilan investasi diterima. Zakat yang dikeluarkan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto atau 10 persen dari penghasilan bersih. Jika uang yang diterima belum dikurangi biaya operasional, seperti biaya listrik, air, serta biaya perbaikan lainnya, maka mengeluarkan zakatnya sebesar 5 persen. Jika uang sewa yang diterima merupakan keuntungan bersih, maka mengeluarkan zakatnya sebesar 10 persen.
Contoh harta yang termasuk investasi ini antara lain adalah :
- Rumah yang disewakan untuk kontrakan atau rumah kost. Hotel dan properti yang disewakan seperti untuk kantor, toko, showroom, pameran atau ruang pertemuan.
- Kendaraan seperti angkot, taxi, bajaj, bus, perahu, kapal laut, truk bahkan pesawat terbang.
- Pabrik dan industri yang memproduksi barang-barang.
- Lembar-lembar saham yang nilainya akan bertambah.
- Sepetak ladang yang disewakan.
- Hewan-hewan yang diambil manfaatnya seperti kuda sebagai penarik, atau domba yang diambil bulunya
2. Kapan Zakat Uang Sewa Rumah DIbayarkan ?
Terdapat beberapa pendapat sebagai berikut:
- Terpenuhinya Haul dan Nisab. Hasil sewa rumah tidak ada zakat sampai harta tersebut bertahan satu haul. Kenapa demikian? Karena sebelum satu tahun, ada kemungkinan uang sewa rumah tersebut terpakai. Jadi uang tersebut selama menunggu jatuhnya haul belum tetap ada pada si pemilik karena kemungkinan terpakai. Lalu nanti uang sewa tersebut akan kembali lagi dipungut. Padahal di antara syarat wajib zakat adalah harta tersebut tetap terus ada. Jadinya dipersyaratkan menunggu sampai haul sehingga syarat ini terpenuhi. Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa orang yang menyewakan itu tidaklah berhak menerima sewa dengan semata-mata akad atau perjanjian. Barulah ia berhak nanti setelah habisnya waktu menyewa. Oleh sebab itu, siapa yang menyewakan rumah, tidaklah wajib ia menzakatkan sewanya sebelum diterimanya, dan berlangsung masa satu tahun, serta cukup satu nisab.
- Saat Terjadi Akad. Menurut golongan Hambali, yang menyewakan itu memiliki sewa semenjak terjadinya akad. Dan berdasarkan itu, siapa yang menyewakan rumahnya, wajiblah ia mengeluarkan zakat sewanya itu jika sampai satu nisab dan telah berlangsung selama satu tahun.
- Saat Uang Sewa Diterima. Orang yang menyewakan itu leluasa menggunakan sewa itu untuk bermacam-macam keperluan. Dan kemungkinan perjanjian sewa-menyewa itu bisa dibatalkan, tidaklah menjadi rintangan diwajibkannya zakat, sebagaimana halnya maskawin sebelum campur. Kemudian jika uang sewa itu telah diterimanya, hendaklah segera dikeluarkannya zakat. Sebaliknya jika secara utang, maka hukumnya seperti piutang [1] baik pembayarannya cepat atau lambat. Dalam buku Al-Majmu' karangan Nawawi terdapat: Adapun jika seseorang menyewakan rumah atau lainnya dengan sewa tunai dan diterimanya uangnya, maka tak ada pertikaian bahwa ia wajib menzakatkannya.
3. Contoh Kasus
1.Pak Haji Qodir punya rumah kotrakan petak 8 pintu di daerah Ciganjur. Harga kontrakan tiap pintu adalah Rp. 150.000,-. Jadi setiap bulan beliau menerima total uang kontrakan sebesar 8 x Rp. 150.000 = Rp. 1.200.000,-. Namun ini adalah pemasukan kotor. Sedangkan kehidupan Pak Haji Qodir ini semata-mata menggantungkan dari hasil kontrakan. Beliau punya tanggungan nafkah keluarga yang kebutuhan pokoknya rata-rata tiap bulan Rp. 1.000.000,-. Jadi yang tersisa dari pemasukan hanya Rp. 200.000,-. Bila dikumpulkan dalam setahun, maka akan didapat Rp. Rp. 2.400.000,- dari pemasukan bersihnya. Angka ini sudah melewati nishab zakat investasi yang besarnya Rp. 1.300.000,-. Karena itu zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 % dari pemasukan bersih. Jadi besarnya zakat yang dikeluarkannya adalah dari setiap pemasukan bersih tiap bulan 5 % x Rp. 200.000 = Rp. 20.000,-.Angka ini tidak terasa memberatkan bagi seorang Haji Qodir yang bukan termasuk investor kaya.
2.PT. Alam Prima memiliki 1000 armada taxi. Uang setoran bersih tiap taxi setelah dipotong biaya perawatan dan lain-lain adalah Rp. 100.000,- perhari. Separo dari armadanya masih berstatus hutang kredit. Sehingga uang setoran untuk ke-500 armada itu digunakan untuk mencicil pembayaran. Maka dalam sehari pemasukan bersihnya adalah Rp. 100.000.000,- dikurangi Rp. 50.000.000 = Rp. 50.000.000,-. Zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 % x Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,- perhari. Dalam setahun akan terkumpul dana zakat dari PT Alam Prima uang zakat sebesar 365 x Rp. 2.500.000,- = Rp. 912.500.000,-. Jumlah yang lumayan besar ini tentu sangat berarti untuk mengentaskan kemiskinan umat Islam. Seandainya semua perusahaan taxi milik umat Islam menerapkan zakat dalam perusahaannya, banyak hal yang bisa dikerjakan.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sumber:
Fikih Sunnah 3, hal. 43, Sayyid Saabiq, Penerbit: PT Al-Ma'arif, Bandung.
http://zakat.or.id/menghitung-zakat-bisnis-properti-sewa-rumah-dan-kamar-kost/#sthash.GgHW4jRn.dpbs
http://www.syariahonline.com/v2/zakat/2483-zakat-penjualan
***
[1]. Artinya ia harus membayar zakatnya sewaktu menerima sewa buat waktu yang berlalu, sejak saat dibuat akad, jika masanya telah cukup satu tahun atau lebih.
0 Komentar Untuk "Cara Menghitung Zakat Sewa Rumah, Kost-Kostan, Kendaraaan Umum Dan lain lain"
Post a Comment