Lengkap Pengertian Amil Zakat, Syarat, Tugas, Upah dan Adanya Ijab-Qabul
Berikut penjelasannya.
1. Pengertian Amil Zakat Menurut MUI
FATWA TENTANG AMIL ZAKAT
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Amil zakat adalah :
a. Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat; atau
b. Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
2. Amil zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Beragama Islam;
b. Mukallaf (berakal dan baligh);
c. Amanah;
d. Memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal lain yang terkait dengan tugas Amil zakat.
3. Amil zakat memiliki tugas :
a. penarikan/pengumpulan zakat yang meliputi pendataan wajib zakat, penentuan objek wajib zakat, besaran nishab zakat, besaran tarif zakat, dan syaratsyarat tertentu pada masing-masing objek wajib zakat;
b. pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan, serta pengamanan harta zakat; dan
c. pendistribusian zakat yang meliputi penyaluran harta zakat agar sampai kepada mustahiq zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.
4. Pada dasarnya, biaya operasional pengelolaan zakat disediakan oleh Pemerintah (ulil amr).
5. Dalam hal biaya operasional tidak dibiayai oleh Pemerintah, atau disediakan Pemerintah tetapi tidak mencukupi, maka biaya operasional pengelolaan zakat
yang menjadi tugas Amil diambil dari dana zakat yang merupakan bagian Amil atau dari bagian Fi Sabilillah Fatwa tentang Amil Zakat 5 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam batas kewajaran, atau diambil dari dana di luar zakat.
6. Kegiatan untuk membangun kesadaran berzakat – seperti iklan – dapat dibiayai dari dana zakat yang menjadi bagian Amil atau Fi Sabilillah dalam batas
kewajaran, proporsional dan sesuai dengan kaidah syariat Islam.
7. Amil zakat yang telah memperoleh gaji dari negara atau lembaga swasta dalam tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil. Sementara amil zakat yang tidak memperoleh gaji dari negara atau lembaga swasta berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil sebagai imbalan atas dasar prinsip kewajaran.
8. Amil tidak boleh menerima hadiah dari muzakki dalam kaitan tugasnya sebagai Amil.
9. Amil tidak boleh memberi hadiah kepada muzakki yang berasal dari harta zakat.
2. Hadits-Hadits Tentang Amil
1. Bukan Dari Bani Hasyim Atau Bani Muthalib.
Diterima dari Muthalib bin Rabi'ah bin Harits bin Abdul Muththalib, bahwa ia pergi bersama Fadhal bin 'Abbas kepada Rasulullah saw., lalu ceritanya: "Salah seorang diantara kami berkata: Ya Rasulullah! Sengaja kami datang ke sini ialah agar anda angkat sebagai pengurus zakat-zakat ini, hingga kami beroleh keuntungan sebagaimana diperoleh oleh orang-orang itu, dan kami serahkan nanti kepada Anda apa yang diserahkan oleh mereka." Maka ujar Nabi:
Diterima dari Muthalib bin Rabi'ah bin Harits bin Abdul Muththalib, bahwa ia pergi bersama Fadhal bin 'Abbas kepada Rasulullah saw., lalu ceritanya: "Salah seorang diantara kami berkata: Ya Rasulullah! Sengaja kami datang ke sini ialah agar anda angkat sebagai pengurus zakat-zakat ini, hingga kami beroleh keuntungan sebagaimana diperoleh oleh orang-orang itu, dan kami serahkan nanti kepada Anda apa yang diserahkan oleh mereka." Maka ujar Nabi:
ان الصدقة لا تنبغي لأل محمد, إنما هي أوساح الناس
"Sesungguhnya zakat tidak layak buat Muhammad, begitu pun buat keluarga Muhammad, karena ia hanyalah merupakan daki-daki manusia!" [1].
Dan menurut riwayat lain, lafadznya berbunyi:
وانها لا تحل لمحمد ولا لأل محمد
"Tidak halal bagi Muhammad begitu pun bagi keluarga Muhammad!"
2. Orang Kaya Boleh Menjadi Amilin
2. Orang Kaya Boleh Menjadi Amilin
Para 'amilin ini dibenarkan dari golongan orang-orang kaya.
Diterima dari Abu Sa'id bahwa Rasulullah saw. bersabda:
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ
"Tidak halal zakat bagi orang kaya, kecuali bagi 5 orang: Bagi yang mengurusnya, orang yang membelinya dengan hartanya, orang yang berutang, orang yang berperang di jalan Allah, orang kaya yang menerima pemberian dari orang miskin yang beroleh zakat."[2].
3. Boleh Mengambil Upahnya Walau Amil Orang Mampu
3. Boleh Mengambil Upahnya Walau Amil Orang Mampu
Dan diterima dari Abdullah bin Sa'di, bahwa ia datang dari Syam menemui Umar bin Khattab r.a., maka kata Umar: "Betulkah berita bahwa Anda berkerja sebagai amil zakat di salah satu daerah Islam, kemudian diberi bagian tapi Anda tidak hendak menerimanya ?" Ujar Abdullah: "Benar, saya ada mempunyai beberapa ekor kuda dan beberapa orang hamba sahaya, dan keadaan saya ada baik-baik saja, serta saya berharap kiranya amal saya itu akan menjadi sedekah terhadap kaum Muslimin."
Maka Umar pun berkata: "Saya juga mengharapkan apa yang Anda harapkan itu. Dan biasa Nabi saw. memberi saya harta, maka kata saya: 'Berikanlah kepada orang yang lebih miskin dari saya'! Dan pada suatu kali diberinya pula saya harta, maka saya katakan:'Berikanlah kepada orang yang lebih membutuhkannya dari saya'!".
Maka sabda Nabi saw.:
"Harta yang diberikan Allah 'azza wa jalla kepada Anda tanpa meminta dan tidak terlalu mengharapkan ini, hendaklah Anda terima, ambil sebagai modal atau sedekahkan! Dan apa yang tidak diberikanNya, janganlah Anda terpengaruh hawa nafsu!"[3].
Dalam riwayat lain Nabi saw. bersabda:
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yunus dari Az Zuhriy dari Salim bahwa 'Abdullah bin 'Umar berkata; Aku mendengar 'Umar berkata,: "Rasulullah saw. pernah memberiku suatu pemberian lalu aku berkata kepada Beliau:"Berikanlah kepada orang yang lebih faqir dariku". Maka Beliau bersabda:
خُذْهُ إِذَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ شَيْءٌ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ فَخُذْهُ وَمَا لَا فَلَا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ
"Ambillah. Jika telah datang kepadamu dari harta ini sedangkan kamu bukan orang yang akan menghambur-hamburkannya dan tidak pula meminta-mintanya, maka ambillah. Selain dari itu maka janganlah kamu menuruti nafsumu".[4].
Kemudian hendaklah upah itu sebanding dengan kebutuhan.
4. Fasilitas Seorang Amil
Dan diterima dari Mustaurid bin Syaddad, bahwa Nabi saw. bersabda:
4. Fasilitas Seorang Amil
Dan diterima dari Mustaurid bin Syaddad, bahwa Nabi saw. bersabda:
"Siapa yang bertugas pada kita mengurus sesuatu pekerjaan, sedang ia tidak mempunyai rumah, maka hendaklah ia mengambil rumah, atau jika ia tidak beristeri, hendaklah ia beristeri, atau jika ia tidak mempunyai khadam, hendaklah ia mengambil khadam, atau jika ia tidak mempunyai hewan tunggangan hendaklah ia mengambil hewan tunggangan. Dan siapa yang mendapatkan selain daripada itu, maka ia berlaku curang!'"
Berkata Khatabi:
"Hadits ini mengandung dua tafsiran. Pertama, ia hanya membolehkan diberinya khadam dan tempat tinggal sebagai imbalan pekerjaan yang menjadi upahnya. Tidak boleh fasillitas lain dari pada itu. Kedua, amil itu berhak mendapat rumah dan pelayanan. Jadi bila tidak ada rumah dan khadam, hendaklah diupahkan seseorang yang akan menjadi imbalan jasanya, dan disewakan rumah buat kediamannya selama menjadi amil itu[5].
1. Amil zakat harus resmi bentukan pemerintah
Pengertian amil zakat yang berhak mendapatkan bagian zakat adalah mereka yang ditunjuk dan diangkat oleh pemerintah untuk menjadi amil, yang bertugas mengumpulkan zakat, mengurus dan membagikan kepada yang berhak. Dan amil zakat dalam zakat mal berhak dan memiliki kekuasaan untuk memaksa rakyat agar mengeluarkan zakat mal, bahkan memberikan hukuman bagi mereka yang enggan bayar zakat.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka panitia zakat fitri sebagaimana praktek di lapangan saat ini, bukanlah termasuk amil zakat yang berhak menerima bagian. Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi menjelaskan hal ini dengan membawakan hadits Ibnu Umar, “Adalah Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma memberikannya [zakat fitri] kepada orang yang mengumpulkan zakat, mereka adalah petugas yang dibentuk oleh pemerintah” [6].
Jadi panitia bentukan sendiri, tidak berhak menerima zakat (seandainya memilih pendapat bahwa amil berhak dapat bagian zakat fitri)
2. Zakat fitri hanya bagi orang fakir dan miskin
Memang disebutkan bahwa ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat. sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surat At-Taubah:60.
Akan tetapi jelaskan dalam hadits bahwa zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Sehingga inilah pendapat terkuat. dikuatkan dalam hadits berikut,
Pendapat ini (hanya orang miskin yang berhak) dianggap lebih tepat karena lebih cocok dengan tujuan disyariatkannya zakat fithri, yaitu untuk memberi makan orang miskin sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas di atas, “sebagai makanan bagi orang-orang miskin” .
3; Kesimpulan
1. Panitia amil zakat fitri tidak berhak menerima bagian dari zakat fitri karena:
Pendapat terkuat, amil zakat (yang resmi ditunjuk pemerintah) tidak berhak menerima zakat fitri
2. Andaikan mengambil pendapat zakat fitri boleh diberikan kepada 8 golongan, maka panitia zakat fitri tetap tidak berhak menerima karena mereka bukanlah amil zakat yang resmi sebagaimana penjelasan kriteria amil zakat.
Diantara yang banyak dilakukan panitia zakat fithri di negeri kita adalah mewajibkan adanya lafadz ijab-qabul dalam zakat fithri. Lafadz ijab artinya lafadz yang diucapkan pembayar zakat untuk menegaskan perbuatannya membayar zakat fithri, misalnya berkata “saya serahkan beras ini sebagai zakat fithrah saya dan keluarga… dst”. Lafadz qabul artinya lafadz yang diucapkan penerima zakat untuk menegaskan bahwa ia telah menerima zakat tersebut, misalnya berkata “saya terima beras ini sebagai zakat dari Bapak Fulan ….. dst”. Bahkan sebagian panitia ada yang berlebihan sehingga menganggap tidak sah zakat fithri jika tanpa lafadz ijab-qabul. Simak pembahasan berikut.
Penjelasan:
1. Zakat Adalah Sedekah.
Perlu diketahui bahwa zakat adalah bentuk sedekah, yaitu sedekah yang wajib
Para ulama menjelaskan bahwa dalam transaksi atau muamalah sedekah, tidak diwajibkan lafadz ijab-qabul. Cukup menyerahkan harta yang disedekahkan kepada penerima sedekah, itu sudah sah. adapun hibah, maka wajib dengan lafadz ijab-qabul, seperti jual-beli dan transaksi kepemilikan yang lain.
2. Ijab Qabul Bukan Syarat Sah.
Membayar zakat fithri tidak diwajibkan adanya lafadz ijab-qabul, hukumnya sah walau tanpa lafadz ijab-qabul. Apalagi dengan lafadz-lafadz yang ditetapkan sedemikian rupa atau dengan tata-cara tertentu seperti bersalaman atau semisalnya, tidak ada tuntunan demikian. Namun jika dilakukan dengan lafadz ijab-qabul, hukumnya boleh, karena para ulama hanya menjelaskan bahwa itu tidak wajib. Dan lafadz-nya tidak ada ketentuan, bahkan sangat fleksibel. Misalnya pembayar zakat mengatakan, “ini pak zakat fithri dari saya“, lalu penerima zakat menjawab, “baik mas, terima kasih“. Ini sudah merupakan lafadz ijab-qabul.
3. Boleh Ijab Saja Atau Qabul Saja
Atau pun jika hanya ada lafadz ijab saja dari pemberi zakat tanpa jawaban dari penerimanya, atau lafadz qabul saja dari si penerima sedangkan yang memberi tidak berkata apa-apa, ini juga sudah sah. Atau bahkan tanpa ada perkataan apa-apa, cukup penyerahan harta yang dizakatkan, ini juga sah. Sebagaimana dijelaskan para ulama.
Semoga bermanfaat.
3. Apakah Panitia Zakat Fitrah Disebut Amil & Berhak Atas Bagian ?
Sudah menjadi kebiasaan di beberapa daerah atau mayoritas daerah kaum muslimin, ada panitia zakat fitri pada bulan Ramadhan. Di mana mereka mengumpulkan zakat fitri dari kaum muslimin untuk disampaikan kepada yang berhak. Apakah mereka berhak disebut amil dan berhak pula mengambil bagian dari harta yang dikumpulkan ? Mari kita simak penjelasan berikut:1. Amil zakat harus resmi bentukan pemerintah
Pengertian amil zakat yang berhak mendapatkan bagian zakat adalah mereka yang ditunjuk dan diangkat oleh pemerintah untuk menjadi amil, yang bertugas mengumpulkan zakat, mengurus dan membagikan kepada yang berhak. Dan amil zakat dalam zakat mal berhak dan memiliki kekuasaan untuk memaksa rakyat agar mengeluarkan zakat mal, bahkan memberikan hukuman bagi mereka yang enggan bayar zakat.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka panitia zakat fitri sebagaimana praktek di lapangan saat ini, bukanlah termasuk amil zakat yang berhak menerima bagian. Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi menjelaskan hal ini dengan membawakan hadits Ibnu Umar, “Adalah Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma memberikannya [zakat fitri] kepada orang yang mengumpulkan zakat, mereka adalah petugas yang dibentuk oleh pemerintah” [6].
Jadi panitia bentukan sendiri, tidak berhak menerima zakat (seandainya memilih pendapat bahwa amil berhak dapat bagian zakat fitri)
2. Zakat fitri hanya bagi orang fakir dan miskin
Memang disebutkan bahwa ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat. sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surat At-Taubah:60.
Akan tetapi jelaskan dalam hadits bahwa zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Sehingga inilah pendapat terkuat. dikuatkan dalam hadits berikut,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
“Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan (jiwa) orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Ied), maka itu adalah zakat yang diterima . Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Ied), maka itu adalah satu shadaqah diantara shadaqah-shadaqah”.[7]. Pendapat ini (hanya orang miskin yang berhak) dianggap lebih tepat karena lebih cocok dengan tujuan disyariatkannya zakat fithri, yaitu untuk memberi makan orang miskin sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas di atas, “sebagai makanan bagi orang-orang miskin” .
3; Kesimpulan
1. Panitia amil zakat fitri tidak berhak menerima bagian dari zakat fitri karena:
Pendapat terkuat, amil zakat (yang resmi ditunjuk pemerintah) tidak berhak menerima zakat fitri
2. Andaikan mengambil pendapat zakat fitri boleh diberikan kepada 8 golongan, maka panitia zakat fitri tetap tidak berhak menerima karena mereka bukanlah amil zakat yang resmi sebagaimana penjelasan kriteria amil zakat.
4. Apakah Dalam Zakat Disyaratkan Adanya Ijab-Qabul ?
Diantara yang banyak dilakukan panitia zakat fithri di negeri kita adalah mewajibkan adanya lafadz ijab-qabul dalam zakat fithri. Lafadz ijab artinya lafadz yang diucapkan pembayar zakat untuk menegaskan perbuatannya membayar zakat fithri, misalnya berkata “saya serahkan beras ini sebagai zakat fithrah saya dan keluarga… dst”. Lafadz qabul artinya lafadz yang diucapkan penerima zakat untuk menegaskan bahwa ia telah menerima zakat tersebut, misalnya berkata “saya terima beras ini sebagai zakat dari Bapak Fulan ….. dst”. Bahkan sebagian panitia ada yang berlebihan sehingga menganggap tidak sah zakat fithri jika tanpa lafadz ijab-qabul. Simak pembahasan berikut.Penjelasan:
1. Zakat Adalah Sedekah.
Perlu diketahui bahwa zakat adalah bentuk sedekah, yaitu sedekah yang wajib
Para ulama menjelaskan bahwa dalam transaksi atau muamalah sedekah, tidak diwajibkan lafadz ijab-qabul. Cukup menyerahkan harta yang disedekahkan kepada penerima sedekah, itu sudah sah. adapun hibah, maka wajib dengan lafadz ijab-qabul, seperti jual-beli dan transaksi kepemilikan yang lain.
2. Ijab Qabul Bukan Syarat Sah.
Membayar zakat fithri tidak diwajibkan adanya lafadz ijab-qabul, hukumnya sah walau tanpa lafadz ijab-qabul. Apalagi dengan lafadz-lafadz yang ditetapkan sedemikian rupa atau dengan tata-cara tertentu seperti bersalaman atau semisalnya, tidak ada tuntunan demikian. Namun jika dilakukan dengan lafadz ijab-qabul, hukumnya boleh, karena para ulama hanya menjelaskan bahwa itu tidak wajib. Dan lafadz-nya tidak ada ketentuan, bahkan sangat fleksibel. Misalnya pembayar zakat mengatakan, “ini pak zakat fithri dari saya“, lalu penerima zakat menjawab, “baik mas, terima kasih“. Ini sudah merupakan lafadz ijab-qabul.
3. Boleh Ijab Saja Atau Qabul Saja
Atau pun jika hanya ada lafadz ijab saja dari pemberi zakat tanpa jawaban dari penerimanya, atau lafadz qabul saja dari si penerima sedangkan yang memberi tidak berkata apa-apa, ini juga sudah sah. Atau bahkan tanpa ada perkataan apa-apa, cukup penyerahan harta yang dizakatkan, ini juga sah. Sebagaimana dijelaskan para ulama.
Semoga bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
***
Sumber:
Fikih Sunnah 3 hal. Sayyid Saabiq, Penerbit: PT. Al-Ma'arif, Bandung.
http://mui.or.id/wp-content/uploads/2014/11/No.-08-Amil-Zakat.pdf
https://muslim.or.id/22248-apakah-panitia-zakat-fitri-berhak-dapat-bagian-zakat.html
https://muslim.or.id/22211-lafadz-ijab-qabul-dalam-zakat-fithri.html
[1]. H.R. Ahmad dan Muslim.
[2]. H.R. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim yang mengatakan sahnya menurut syarat Bukhari dan Muslim, dan bahwa mereka dibenarkan menerima zakat hanyalah sebagai balas jasa atas pekerjaan-pekerjaan mereka.
[3]. H.R. Bukhari dan Nasa'i.
[4]. HR. Bukhari No.1380
[5]. Dinukil dari Al-Manar.
[6]. (HR . Ibnu Khuzaimah IV/83) (lihat kitab Sifatu Shaumin Nabi).
[7]. (HR Abu Dawud, Dihasankan oleh Syaikh al-Albani di dalam Irwa’ Al-Ghalil III/333).
0 Komentar Untuk "Lengkap Pengertian Amil Zakat, Syarat, Tugas, Upah dan Adanya Ijab-Qabul "
Post a Comment