Tentang zakat/jalkat Pengertian Gharimin Dan Jenis Hutang Yang Boleh Ditanggung Dari Zakat
Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah al-gharim (orang yang berhutang) sesuai dengan Fiman Allah Ta'ala dalam surat At-Taubah: 60.
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ وَٱلۡعَـٰمِلِينَ عَلَيۡہَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُہُمۡ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk [memerdekakan] budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
Dalam mendefinisikan al-ghârim, para Ulama’ berbeda-beda. Ada yang mengatakan, al-ghârim adalah orang yang terlilit hutang. Ada juga yang menambahkan definisi ini dengan menyertakan penyebabnya. Mujâhid mengatakan al-ghârim adalah orang yang menanggung hutang karena rumahnya terbakar, atau hartanya terseret banjir, atau untuk memenuhi kebutuhan keluarganya [1]. Ibnu Atsîr menambahkan, al-ghârim adalah orang yang menjamin pelunasan hutang orang lain, atau orang yang bangkrut guna mencukupi kebutuhan hidup, tidak untuk berbuat maksiat atau berlaku boros (tabdzîr) [2].
1. Jenis-Jenis Hutang Yang Boleh Dibayar Dengan Zakat
Menurut Sayyid Saabiq dalam Fikih Sunnahnya, Gharimin adalah orang-orang yang berutang dan sukar untuk membayarnya. Mereka bermacam-macam, diantaranya:
1. Orang yang memikul utang untuk mendamaikan sengketa, atau menjamin utang orang lain hingga harus membayarnya yang menghabiskan hartanya.
2. Orang yang terpaksa berutang karena memang membutuhkannya untuk keperluan hidup atau membebaskan dirinya dari maksiat.
Maka semua mereka boleh menerima zakat yang cukup untuk melunasi utang berdasarkan beberapa hadits berikut:
1. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi yang menyatakannya sebagai hadits hasan, dari Anas r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
"Tidak halal meminta itu, kecuali bagi tiga orang: orang miskin yang demikian papa, orang yang memikul utang yang berat, atau yang akan membayar tebusan darah.[3].
2. Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Said al-Khudri r.a.,katanya: "Seorang laki-laki di masa Rasulullah saw. mendapat musibah disebabkan buah-buahan yang dibelinya, hingga utangnya menjadi banyak, Maka bersabda Nabi saw.:
"Keluarkanlah zakat untuknya!" Maka orang-orang pun berzakatlah, tapi tidak cukup untuk membayar utangnya. Maka sabda Nabi saw. kepada orang-orang yang mempiutanginya:"Terimalah mana yang ada ini, tidak ada lagi bagi Tuan-Tuan hanyalah itu!"[4].
3. Telah disebutkan dulu, hadits Qabishah bin Mukharik, katanya: "Saya memikul hammalah untuk mendamaikan perselisihan. Maka saya datang menemui Rasulullah saw. meminta pertimbangannya, maka ujarnya: 'Bersabarlah menunggu kita dapat zakat, nanti kita beri Anda bagian'!" (Sampai akhir hadits). Menurut ulama, yang dimaksud hammalah, ialah utang yang dipikul dan diakui akan membayarnya oleh seseorang dan terjadi untuk mendamaikan suatu sengketa.
Biasanya di kalangan Arab, bila timbul suatu sengketa yang berakibat mesti dibayarnya denda, tebusan dan lain-lain, tampillah seseorang yang berjanji akan membayarkannya secara sukarela, demi untuk mengatasi sengketa yang sedang berkobar itu. Dan jika diketahui oleh umum bahwa ada seseorang yang menanggung hammalah tersebut, mereka pun segera turun tangan memberikan bantuan dan menyerahkan apa yang dapat membebaskannya dari utang. Dan seandainya yang berutang itu meminta sendiri, tidaklah demikian akan merendahkan martabatnya, sebaliknya hal itu dianggap sebagai suatu kebanggaan. Dan dalam berhaknya menerima zakat, tidaklah disyaratkan bahwa ia tak mampu membayarnya, bahkan ia beroleh hak buat mengambilnya, walaupun ia mempunyai harta untuk pembayarnya.
2. Jenis-Jenis al-Ghârim:
1. Ghârim limaslahati nafsihi
(Terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan diri dan keluarganya).
- Orang yang berhutang untuk makan, pakaian, tempat tinggal atau berobat dsb.
- Orang yang terkena bencana alam atau musibah lainnya yang mengakibatkan hartanya habis, contohnya : banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran, pencurian dan sebagainya yang mengakibatkan mereka tidak dapat mencukupi kebutuhan pokok. Sehingga mereka termasuk fuqara’ (orang-orang fakir). Inilah yang disabdakan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam potongan hadits yang panjang dari shahabat Qabishah Radhiyallahu ‘anhu :وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ “Dan seorang yang tertimpa bencana sehingga hartanya musnah. Orang ini dihalalkan meminta-minta sampai kembali mendapat harta untuk hidup”.[5].
2. Ghârim li ishlâhi dzatil bain
( Terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku).
- Yaitu seorang yang berhutang untuk mendamaikan pertikaian, seperti jika dikhawatirkan terjadi peperangan antara dua suku atau dua orang yang berselisih, lalu hutang tersebut digunakan untuk memadamkan api permusuhan. Imam Nawawi dalam Kitâbul Majmû’ [6].
- Orang yang menghabiskan hartanya untuk membantu saudara seiman yang tertimpa bencana atau musibah. Imam al Murdawai berkata, “Jika seseorang menanggung kerugian orang lain disebabkan harta bendanya musnah atau korban perampokan maka boleh baginya mendapat uang zakat.” [7].
3. Syarat-Syarat Ghârim Boleh Menerima Zakat
- Beragama Islam. Ghârim berhak menerima zakat kalau dia beragama Islam, begitu pula penerima zakat lainnya. Ibnu Mundzir mengatakan, “Para Ulama’ telah bersepakat bahwa zakat itu tidak sah bila diberikan kepada seorang ahli dzimmah ( non muslim).”[8].
- al-Faqr (Miskin). Syarat ini berlaku pada ghârim limaslahati nafsihi (untuk kebutuhan pribadi), sedangkan pada ghârim li ishlâhi dzâtil bayyin, syarat ini tidak berlaku. Artinya, dia boleh menerima zakat meskipun dia kaya.
- Hutang Bukan Karena Untuk Maksiat. Jika hutang tersebut disebabkan maksiat seperti judi, minum khamr, berbuat tabdzîr dan boros, maka ia tidak diberi uang zakat. Imam Nawawi menjelaskan, “Saya tidak pernah mendapati satu pendapat ahli ilmu yang membolehkan zakat diberikan kepada orang yang terbelit hutang dalam rangka berbuat maksiat, sebelum ia bertaubat, kecuali pendapat lemah dari sebagian kecil Syâfi’iyyah, seperti al-Hanathi dan ar-Râfi’y, yang memandang mereka boleh diberi karena Ghârim.[9].
- Tidak Mampu Mencari Penghasilan Lagi. Ulama’ berselisih dalam masalah ini. Sebagian Ulama syâfi’iyah dan sebagian hanabilah memperbolehkan pemberian zakat pada orang yang masih mampu bekerja. Menurut penyusun kitab Abhâtsun fi Qadâyâz Zakât, hukum yang benar dalam masalah ini yaitu bila hutangnya banyak dan dia kesulitan sekali untuk melunasinya maka ia boleh menerima zakat walaupun ia masih mampu bekerja. Akan tetapi sebaliknya, jika hutangnya sedikit atau pihak pemberi hutangan memberikan tambahan waktu maka hendaknya ia tidak mengambil zakat dan berusaha untuk melunasinya (sendiri). [10].
- Bukan Keturunan Bani Hâsyîm (Keturunan Kerabat Rasûlullâh Shallallahu Alaihi Wa Sallam). Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِىَ أَوْسَاخُ النَّاسِ وَإِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلاَ لآلِ مُحَمَّدٍ “Sesungguhnya sedekah ini adalah kotoran manusia [11], dan ia tidak halal untuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga keluarga Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. [12].
- Waktu Pelunasan Sudah Jatuh Tempo. Jatuh tempo merupakan syarat yang diperselisihkan oleh para Ulama’. Ibnu Muflih berpendapat, “Hukum yang nampak dari hadits Qabishah r.a., bahwa ghârim boleh mengambil zakat walaupun belum jatuh tempo.”[13]. Namun Imam Nawawi menyatakan bahwa ghârim tidak boleh diberi zakat kecuali setelah jatuh Tempo. [14].
- Ghârim Bukan Termasuk Dalam Tanggungan Muzakki (Orang Yang Berzakat). Apabila gharîm berada dalam tanggungan muzakki seperti istri atau kerabat lain, maka zakat yang diberikan kepada orang-orang ini tidak sah. Karena seolah-olah dia membelanjakan harta untuk dirinya sendiri. Oleh karena itu, apa yang dikeluarkan ini tidak bisa dinamakan zakat, namun dianggap sebagai nafkah yang diberikan oleh kepala rumah tangga untuk keluarganya. Orang-orang yang termasuk dalam tanggungan muzakki adalah istri, anak dan keturunannya dan Bapak serta kakek keatas. [15].
4. Jenis Hutang Lainnya, Apakah Dibayari Dari Zakat ?
1. Hutang Karena Kafarat Atau Fidyah
(Hutang Yang Menyangkut Hak Allâh) Termasuk Ghârim Yang Berhak Diberi Zakat ?
Ada dua pendapat tentang ghârim yang seperti ini :
- Pendapat Ulama’ Hanafiyyah dan Mâlikiyyah yang menyatakan mereka tidak berhak mendapat zakat dari baitul mal. Karena hutang yang dibantu adalah hutang yang berkaitan dengan (hak) manusia, sedangkan hutang kepada Allâh Azza wa Jalla seperti pembayaran kafarat atau zakat yang tertunda maka tidak bisa diambilkan dari uang zakat.
- Pendapat sebagian Ulama’ Hanabilah, mereka membolehkan pemberian zakat dari baitul mal untuk al-ghârim jenis ini, dengan dalil bahwa hutang kepada Allâh Azza wa Jalla adalah hutang yang paling berhak untuk dibayar.
- Pendapat yang râjih, wallahu A’lam adalah pendapat pertama. Karena sebagian kafarat memiliki pengganti kafarat lainnya yang tidak mesti dengan harta, misalnya dengan puasa. Apabila seseorang tidak mampu membayar kafarat, sesungguhnya rahmat Allâh Azza wa Jalla sangat luas. sehingga bagi yang memiliki hutang dan beniat mengembalikannya niscaya Allâh Azza wa Jalla akan menutupinya hari qiamat, maka bagaimana dengan orang yang tidak mampu bayar kafarat ? Sedangkan ia telah berniat membayar kafarat namun tidak mampu. Oleh karenanya uang zakat tidak diberikan untuk membayar kafarat-kafarat tersebut.
2. Seseorang Meninggal Dalam Keadaan Pailit
Jika seseorang mati meninggalkan hutang yang lebih banyak dari harta warisannya. Apakah boleh dilunasi dengan uang zakat ?
Dalam masalah ini Ulama’ berbeda pendapat, ada yang melarangnya dan ada yang membolehkannya. Pendapat yang melarang adalah pendapat Ulama’ Hanafiyyah dan Hanabilah serta salah satu pendapat Imam Syâfi’i. Sedangkan yang membolehkannya adalah pendapat Mâlikiyyah dan dirâjihkan oleh syaikhul Islam ibnu Taimiyyah. Inilah yang rajah berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh imam Bukhâri :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مُؤْمِنٍ إِلَّا وَأَنَا أَوْلَى بِهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ { النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ }فَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا فَلْيَرِثْهُ عَصَبَتُهُ مَنْ كَانُوا وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَلْيَأْتِنِي فَأَنَا مَوْلَاهُ
“Dari Abu Hurairah r.a., Nabi saw. bersabda, “Tiada seorang mukmin pun kecuali aku lebih berhak padanya di dunia dan akhirat, bacalah firman Allâh Azza wa Jalla (yang artinya) ” Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri” [16], maka mukmin manapun yang mati dan meninggalkan harta maka ahli warisnya yang mewarisi hartanya. Barangsiapa mati meninggalkan hutang atau barang yang hilang maka hendaklah ia mendatangiku karena aku adalah tuannya”.[17]
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa hujjah (dasar pijakan) pendapat yang menyatakan mayit termasuk dalam kategori al-ghârim lebih kuat. Ditambah lagi pendapat yang menolak memasukkan mayit sebagai al-ghârim tidak memiliki dalil yang jelas.
3. Orang Yang Terbelit Hutang Ribawi
Riba merupakan dosa besar dan termasuk maksiat yang telah banyak memakan korban. Karena termasuk maksiat, maka yang terlilit hutang ribawi, ia tidak boleh diberi zakat untuk melunasinya, kecuali jika bertaubat. Akan tetapi bagi yang terpaksa berhutang dengan system riba untuk kebutuhan pokok, seperti sandang papan atau pangan, maka baitul mal boleh memberikannya zakat. Hukum darurat ini diukur sesuai kebutuhan.[18].
Semoga bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sumber:
Fikih Sunnah 3 hal.120-122, Sayyid Saabiq, Penerbit: PT Al-Ma'arif, Bandung.
https://almanhaj.or.id/2796-kriteria-gharimin-penerima-zakat.html
***
[1]. Jâmi’ul Bayân ‘an Ta’wîlil Qur’ân, Ibnu Jarîr at-Thabari t , 10/164, cet. Maktabh Mushthafa al Bâby al-Halaby, Mesir Th. 1373 H
[2]. Jâmi’ul Ushûl fi ahâditsi Rasûl, Ibnu Atsîr, 4/663, revisi Syuaib al-Arnauth, cet. Maktabah Al halwani, Th 1349H
[3]. Ialah orang yang memikul diat atau denda darah dari keluarga atau sahabatnya yang jadi pembunuh, yang harus dibayarkannya kepada wali si korban. Jika tidak dibayarnya, maka keluarga atau sahabatnya yang membunuh yang tidak diingiininya kematiannya itu mesti dibunuh pula.
[4]. Artinya tidak dapat Tuan-Tuan terima kecuali yang ada sekarang dan Tuan-Tuan tak boleh menagih yang berutang itu selama ia masih dalam kesulitan. Kalimat itu tidak berarti menghapuskan hak orang-orang yang berpiutang mengenai sisa utang.
[5]. HR. Muslim, Shahih Muslim bi Syarh Imam Nawawi No.1044, Kitâbuz Zakât., cet. Ke-4, Th.
[6]. Al-Majmû’ Syarhul Muhadzab li Syairâzi , Imam Nawawi, edisi revisi Muhammad Najib al Muthi’i, 6/191-192. Cet. Maktabatul Irsyad, KSA
[7]. Al-Inshâf fi Ma’rifatir Râjih minal Khilâf ‘ala Madzhab Imam Ahmad, Ali bin Sulaiman al-Murdawai, 3/233. Cet. Dar Ihyâ’ at Turats al ‘Aroby, Bairut.
[8]. Al-Ijmâ’, Abu Bakr Muhmmad bin Ibrâhim Ibnu Mundzir an Naisabury, no. 136 hlm 56. Cet. Ke-2, Maktabah al-Furqân, Uni Emirat Arab, Th. 1420 H/ 1999M
[9]. Al-Majmû’ Syarhul Muhadzab li Syairâzi , Imam Nawawi, edisi revisi Muhammad Najib al Muthi’I, 6/192, cet. Maktabatul Irsyâd, KSA
[10]. Ibid, hlm 101
[11]. Disebut kotoran karena dengan mengeluarkan zakat, harta yang dimiliki seseorang menjadi bersih dan suci begitu juga jiwa orang yang mengeluarkannya.
[12]. HR. Muslim, Shahîh Muslim bi Syarh Imam Nawawi, no.1072, 4/190, Kitâbuz Zakâti, Bâb Tarku Isti’mâl Alin Nabi fi Shadaqât, cet. Ke 4, Th. 1422H/ 2001M , Darul Hadits . Kairo Mesir
[13]. Al-Mubdi’ Syarhl Muqni’, Abu Ishaq Burhanuddin bin Muflih al-Hanbali, 2/410, cet. I Darul Kutubil Ilmiyyah, Th. 1418H/ 1997M.
[14]. Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 6/192
[15]. Lihat al-Fiqhul Islâmy wa Adillatuhu, DR. Wahbah Az-Zuhaily, 2/885. Dar Fikr, cet. Kedua Th.1405 H / 1985 M ,
[16]. al-Ahzâb/33:6
[17]. HR. Bukhâri no. 2224, Bâbus Shalât ala man Taraka Dainan.
[18]. Lihat Abhâtsun fi Qadhâyâz Zakâtil Mu’âshirah, Prof. Dr. Sulaiman al-Asyqar, 3/100
0 Komentar Untuk "Tentang zakat/jalkat Pengertian Gharimin Dan Jenis Hutang Yang Boleh Ditanggung Dari Zakat"
Post a Comment